Home
SATGAS

PPKPT UNAJA

satuan tugas yang dibentuk oleh perguruan tinggi berdasarkan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PPKPT UNIVERSITAS ADIWANGSA JAMBI
PPKPT Program
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, saksi maupun pelapor akan mendapatkan pendamping dan perlindungan PPKPT.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk semua yang berada di lingkungan kampus.

Jenis Kekerasan yang Dapat Dilaporkan
Anda dapat melaporkan dari bentuk kekerasan berikut:
1. Kekerasan Seksual, termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Pelecehan verbal atau non-verbal yang bersifat seksual
b) Perilaku merendahkan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual
c) Sentuhan fisik yang tidak diinginkan
d) Ancaman atau paksaan seksual
e) Kekerasan seksual dalam relasi kuasa (dosen-mahasiswa, atasan-bawahan, dll)
f) Tindakan voyeurisme, penyebaran konten intim tanpa persetujuan

2. Perundungan (Bullying), seperti:
a) Intimidasi verbal, fisik, atau psikologis
b) Pengucilan sosial
c) Ancaman atau penghinaan secara berulang

3. Diskriminasi dan Intoleransi, mencakup:
a) Tindakan yang merendahkan berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, atau disabilitas
b) Penolakan layanan atau perlakuan tidak adil karena identitas pribadi

4. Kekerasan Fisik atau Psikologis, baik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik

5. Penyalahgunaan Wewenang, termasuk:
a) Eksploitasi relasi kuasa
b) Tindakan manipulatif dari pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh

-Laporan pengaduan bersifat pribadi dan rahasia-
Preview